Kamis, 05 Mei 2011

Marketing Internet

Berani menghadapi tantangan dan berani mengambil putusan yang berisiko merupakan syarat utama yang diperlukan seseorang untuk menggeluti bidang bisnis internet marketing. Mengapa demikian ? Sebab bidang ini masih merupakan sesuatu yang baru, masih misterius dan baru segelintir orang-orang tertentu saja yang sudah berhasil membuktikan kebenarannya. Sangat berbeda dengan bisnis konvensional yang sudah lazim dilakukan oleh masyarakat kita selama ini.

Banyak orang mengatakan bahwa bisnis internet sangat menjanjikan dengan pasif income tanpa batas, kebebasan finansial, kebebasan waktu dan sebagainya, tapi bagi para pemain baru semua itu masih merupakan impian dan angan-angan belaka.

Semaraknya internet marketing di pasar Indonesia belum lama terjadi, dan ini sebenarnya bukan berati Indonesia merupakan pasar internet marketing top seperti yang ditampilkan google trend, tetapi sebenarnya masih merupakan proses awal pengenalan dunia internet marketing bagi masyarakat kita yang belum begitu lama mengenal teknologi ini.

Tapi kita sebagai masyarakat yang baru diperkenalkan dengan bisnis internet harus berbangga, sebab masyarakat pengguna internet di Indonesia ternayata banyak yang berminat menggeluti bisnis seperti ini. Hal ini dapat dibuktikan menjamurnya situs-stus baru internet marketing yang bermunculan, mulai dari situs iklan, situs affiliate, toko online dan blog-blog yang berbau internet marketing.

Hanya sayang sekali dari sekian banyak yang mencoba terjun ke dunia internet marketing rata-rata hanya sesaat, lalu kemudian hilang begitu saja. Hal ini membuktikan bahwa tingkat keberhasilan menekuni bisnis misterius ini bukanlah sesuatu yang mudah.

Pola Pikir terhadap Internet Marketing

Selama ini pola pikir kebanyakan para pemain baru adalah berorientasi pada hasil paling dominan. Bahkan orientasi hasil dalam waktu singkat. Jika tidak berhasil dalam waktu singkat, maka semua dianggap gagal. Pola pikir seperti itu adalah pola pikir yang sebaiknya dirubah, sebab pola pikir seperti itu merupakan salah satu faktor penyebab keputusasaan yang berujung pada kegagalan. Tidak sedikit para pemain baru, baru saja belajar IM 2 bulan sudah menginginkan hasil. Mana mungkin itu bisa terjadi.

Pola pikir seperti itu sebaiknya harus diubah, jangan dulu berorientasi hasil, tetapi cari dulu bekal ilmu pengetahuan, yaitu ilmu internet marketing yang memadai. Jika mengikuti suatu pelatihan IM, jadilah orang nomor 1, artinya serius. Sayang sekali sampai sekarang belum ada pusat pendidikan IM tatap muka. Dengan pola pikir berorientasi ke ilmu bukan ke hasil, maka setelah mendapat bekal ilmu yang memadai..maka hasil akan mengikuti dengan sendirinya.

Sebagai perbandingan, untuk menempuh ijajah S1 atau diploma 3 keahlian tertentu memerlukan waktu 3 s/d 4 tahun, maka untuk memiliki ilmu internet marketing tidak mungkin dapat dicapai hanya 3 bulan. Seperti itulah gambarannya. Perlu waktu, perlu biaya, perlu peralatan dan fasilitas. Kadang-kadang hal-hal seperti itu tidak terfikirkan oleh para pemain baru IM. Banyak diantara mereka yang hanya mengandalkan ilmu gratisan, fasilitas yang digunakan warnet. Itu boleh-boleh saja, tetapi apakah mungkin seseorang dapat mencapai gelar sarjana atau Ahli Madya jika tidak punya dana untuk membiayai pendidikan? Begitu juga untuk mendapatkan ilmu untuk menjadi ahli internet marketing.

Fenomena dan misteri di balik dunia internet marketing harus segera dapat diungkap oleh banyak orang, bukan hanya oleh segelintir orang. Hanya orang-orang yang memiliki ilmu internet marketing handal yang kelak akan mampu membuka tabir rahasia dibalik dunia IM. Caranya adalah dengan merubah pola pikir kita dalam menyingkapi Internet Marketing secara utuh. Kita tidak bisa secara instan dapat mengambil mutiara dibalik misteri IM. Itu semua merupakan pekerjaan rumah yang perlu difikirkan dalam waktu yang cukup panjang. Internet marketing merupakan bisnis masa depan yang sangat menjanjikan sejalan dengan perkembangan pasar di seluruh negara di dunia termasuk pasar Indonesia. Mulailah dari sekarang bekali diri terlebih dahulu dengan ilmu IM sebelum memikirkan hasil yang bisa didapatkan. Dengan ilmu yang memadai dengan sendirinya hasil akan mengikuti. Besarnya hasil yang bisa diperoleh sangat tergantung pada tingkat ilmu internet marketing yang kita miliki.

Memahami Internet

Memahami Internet: Dunia Tanpa Batas
Tuesday, 02 March 2010 04:00 Eri Satria
Beritahu Teman Anda Tentang Web Ini Print Download artikel ini dalam format PDF
TRANSLATE TRANSLATING
[af] afrikaans [sq] albanian [ar] arabic [be] belarusian [bg] bulgarian [ca] catalan [zh] chinese [zh-CN] chinese simplified [zh-TW] chinese traditional [hr] croatian [cs] czech [da] danish [nl] dutch [en] english [et] estonian [fi] finnish [fr] french [gl] galician [de] german [el] greek [iw] hebrew [hi] hindi [hu] hungarian [is] icelandic [id] indonesian [ga] irish [it] italian [ja] japanese [ko] korean [lv] latvian [lt] lithuanian [mk] macedonian [ms] malay [mt] maltese [no] norwegian [fa] persian [pl] polish [pt-PT] portuguese [ro] romanian [ru] russian [sr] serbian [sk] slovak [sl] slovenian [es] spanish [sw] swahili [sv] swedish [tl] tagalog [th] thai [tr] turkish [uk] ukrainian [vi] vietnamese [cy] welsh [yi] yiddish
Memahami Internet: Dunia Tanpa Batas

Alkisah diceritakan sebuah pesawat ruang angkasa yang ditumpangi beberapa astronot tengah menjalankan misinya menuju sebuah planet. Dengan kecepatan luar biasa, pesawat canggih itu terus melaju menembus ruang angkasa. Sampai akhirnya mendarat di sebuah planet yang belum pernah terjamah sebelumnya.

Mendapati telah sampai di tujuan, maka para astronot sangat gembira. Kemudian mereka keluar dengan terburu-buru dari pesawat. Padahal... oh tidak, mereka sebelumnya tak melakukan persiapan apapun. Mereka kira planet yang baru disinggahinya sama seperti bumi, tempat tinggal yang berlimpah oksigen dan punya gaya tarik gravitasi.
Maka kisah selanjutnya mudah ditebak. Saya tak akan melanjutkannya. Pasti anda sudah bisa bayangkan sendiri bagaimana saat mereka keluar dari pintu pesawatnya dan… perlahan mereka sekarat!

Cerita di atas tentu tak pernah terjadi di luar angkasa sana. Sebab terlalu bodoh bila membiarkan para astronot itu terbang tanpa pengetahuan. Tapi makna ending cerita itu sangat mungkin terjadi di sini. Ya benar di bumi kita ini! Saat kita mulai kenal dunia internet dan karena saking girang memanfaatkannya sebagai saluran bisnis, sampai kita lupa menyesuaikan diri dengan dunia “baru” ini. Kita masih memakai cara lama untuk dunia bisnis “baru”. Dikiranya dengan cara jaman dulu yang pernah menghasilkan sukses, kita bisa mendapatkan kesuksesan yang sama. Padahal tidak! Setiap dunia bisnis baru perlu sikap, perangkat, pengetahuan, dan cara yang baru untuk mencapai sukses.

Karena itulah saya persembahkan artikel ini. Artikel berjudul Menembus Batas Online Marketing ini berisi perangkat dan pengetahuan yang anda butuhkan untuk menjelajahi dunia bisnis internet. Dengan artikel ini saya jamin anda akan tetap bertahan dan bahkan menjadi pebisnis terdepan di dunia internet. Sekali lagi, setiap dunia punya aturannya sendiri. Tinggalkan aturan lama saat berbisnis di dunia offline. Ini dunia online, Bung!

Internet bukan televisi, bukan radio, bukan majalah, bukan direct mail dan bukan pula telemarketing. Internet adalah dunia marketing yang sepenuhnya baru. Siapapun yang tidak siap atau tidak bisa beradaptasi dengan internet tidak akan punya peluang untuk bertahan. Sebab bisnis masa depan ada dalam genggaman internet. Tak percaya? Tiap tahun pengguna internet terus meningkat melebihi media-media konvensional yang pernah ada. Dengan kecepatan dahsyat, jangkauan seluruh dunia dan selalu tersedia dalam 24 jam, tak ada media konvensional yang mampu menandingi internet.

Memang ada sebagian orang yang sudah mulai melakukan marketing lewat internet. Tapi, sayangnya mereka tidak tahu betul bagaimana memanfaatkan internet sebagai senjata

pemasaran produk mereka. Banyak investasi promosi yang dikeluarkan terbuang sia-sia. Penyebabnya ada yang karena frustasi untuk mengenali dunia baru ini. Penyebab lainnya karena banyak yang menganggap internet tak lebih seperti tempat pemasaran yang lama. Atau ada pula yang berpandangan kalau internet akan melakukan semua pekerjaan marketing bagi mereka.

STOP! Anda tentu tak ingin menjadi “korban” selanjutnya kesalahpahaman terhadap dunia internet. Artikel ini akan mencerahkan pemahaman anda dan mengubur dalam- dalam cara berpikir bisnis kuno anda. Artikel i ini akan menunjukkan kenyataan marketing di dunia internet dan memandu anda melakukan investasi marketing terbaik. Serta menjadikan internet sebagai bagian dari proses marketing. Anda akan dibuat sadar kalau internet tak lebih hanyalah salah satu medium marketing dan bukan marketing itu sendiri. Artikel ini juga akan membuka pemahaman anda mengenai perbedaan iklan online dan iklan offline.

Sengaja dalam Artikel ini dikemas dengan begitu sederhana, sehingga siapapun pasti akan mudah memahaminya. Tak akan anda temukan istilah-istilah teknis yang bisa membuat rambut anda rontok. Bahasanya pun dikemas seringan mungkin tanpa mengurangi kadar isi yang ingin disampaikan. Tak ada kata sulit agar anda yang berniat menggeluti internet marketing bisa memahaminya secara tepat dan mudah. Artikel ini juga berisi pola pikir yang anda butuhkan untuk sukses dalam internet marketing. Ada juga tips, trik, dan taktik yang akan menghasilkan keuntungan tanpa batas untuk anda.

Semua informasi berharga itu lahir lewat riset yang sudah saya lakukan bertahun-tahun. Dengan kesungguhan mengamati berbagai perkembangan internet marketing yang sudah dan sedang terjadi serta prediksinya di masa mendatang, maka sungguh bangga saya persembahkan artikel ini untuk anda. Dijamin, informasi yang ada di dalamnya tak mudah lekang oleh waktu.

Tahukah anda kalau banyak sekali perusahaan yang kebingungan menjalankan internet marketing? Ibaratnya seperti lalat yang hinggap di sarang laba-laba. Mereka terjebak dan bingung tak tahu apa yang harus dilakukan.

Namun, ada pula sebagian kecil perusahaan yang sudah merasakan manfaat internet. Diakui, ditinjau dari segi apapun, internet menjadi media yang tak ada bandingannya untuk melakukan marketing. Keuntungan melimpah yang mereka capai yang menjadi dasar atas keyakinan itu. Yang mereka rasakan bukan hanya kabar dari orang-orang, tapi keuntungan nyata yang sudah mereka nikmati langsung.

Dan bagi mereka yang menyadari bahwa internet adalah media pemasaran yang paling baik, mereka akan mempelajari taktik dan tekniknya. Karena situs web benar-benar memberi manfaat besar bagi perkembangan suatu bisnis.

Situs web bukanlah sesuatu hal yang statis. Sebaliknya ia mengikuti proses kehidupan, selalu berkembang dan berubah.

Nah, sekarang apa yang menjadi inti dari sebuah situs web? Apa yang paling menarik dari situs web? Konten. Dan cara terbaik untuk mengembangkan konten terbaik adalah dengan mengikuti tiga langkah ini :

1. Tulislah tujuan yang ingin dicapai oleh website anda.
2. Tulislah hambatan-hambatan yang menghalangi jalan anda untuk mencapai tujuan.
3. Bangun jembatan antara tujuan dan target market anda dengan informasi.

Kesuksesan situs web anda bergantung pada seberapa besar tingkat ketertarikan pengunjung terhadap konten anda. Desain hebat dan promosi yang spektakuler tidak ada artinya jika konten anda tidak memenuhi kebutuhan market anda. Nah, untuk mengembangkan konten demi memenuhi kebutuhan pasar, anda coba dulu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:

• Apa tujuan jangka pendek dan mendesak situs web anda? Usahakan buat tujuan yang spesifik.
•Apa tindakan yang anda ingin pengunjung lakukan? Sedikit tindakan akan lebih baik.
•Apa tujuan jangka panjang anda ?
•Siapa yang anda inginkan untuk mengunjungi situs anda ?
•Solusi atau keuntungan apa yang anda tawarkan pada para pengunjung ini ?
•Data apa yang harus disediakan oleh situs anda untuk mencapai tujuan utama ?
•Informasi apa yang anda sediakan untuk mendorong mereka bertindak sekarang ?
• Pertanyaan apa yang paling sering ditanyakan pada anda lewat telepon ?
• Pertanyaan dan komentar apa yang paling sering anda dengar?
•Data apa yang harus disediakan oleh situs anda untuk mencapai tujuan kedua ?
•Kemana target audience anda pergi untuk mencari informasi ?
•Seberapa sering anda menginginkan pengunjung anda kembali ke situs anda ?
•Alasan apa yang mungkin menyebabkan anda tidak bisa menjual sebanyak yang anda harapkan ?
•Siapa pesaing yang paling cerdik ?
• Apakah pesaing anda mempunyai situs web?
• Hal apa yang membedakan antara anda dan pesaing anda ?
•Seberapa penting nilai target market anda ?

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas bisa menentukan konten situs web anda. Konten itulah yang nantinya mengarahkan anda untuk menyediakan materi untuk pemula atau materi detail.

Pertanyaan di atas membantu anda mengambil keputusan cerdas. Anda jadi tahu apa yang harus menjadi fokus perhatian anda, apa yang harus digunakan sebagai headings, apa yang harus ditunjukkan pada pengunjung, dan apa yang harus menjadi fitur. Selain itu, anda akan tahu seberapa sering harusnya anda meng-update situs web. Satu hal lagi, anda harus belajar menulis jika anda terjun dalam bisnis yang bergelut dengan dunia menulis (informasi).

Dan, ingat bahwa informasi yang anda berikan harus disajikan dalam ukuran-ukuran kecil. Perbanyak kalimat pendek dan paragraf. Karena internet adalah tempatnya para penulis yang lugas dan jelas. Dan hasilnya, anda akan mendapat keuntungan yang anda mau.Situs web yang berkonten baik berhak mendapat traffic tinggi, baik dari pengunjung maupun dari para pemilik situs web.



* NB: Jika anda suka artikel ini, silakan share ke teman anda di Facebook, MySpace, Twitter, Digg, dll.Silahkan klik logo dibawah ini,Terima kasih.
Bookmark and Share
* Share/Bookmark
*

Memahami Internet: Dunia Tanpa Batas
Fix IE Bug. Dont remove this line.

Alkisah diceritakan sebuah pesawat ruang angkasa yang ditumpangi beberapa astronot tengah menjalankan misinya menuju sebuah planet. Dengan kecepatan luar biasa, pesawat canggih itu terus melaju menembus ruang angkasa. Sampai akhirnya mendarat di sebuah planet yang belum pernah terjamah sebelumnya.

Mendapati telah sampai di tujuan, maka para astronot sangat gembira. Kemudian mereka keluar dengan terburu-buru dari pesawat. Padahal... oh tidak, mereka sebelumnya tak melakukan persiapan apapun. Mereka kira planet yang baru disinggahinya sama seperti bumi, tempat tinggal yang berlimpah oksigen dan punya gaya tarik gravitasi.
Maka kisah selanjutnya mudah ditebak. Saya tak akan melanjutkannya. Pasti anda sudah bisa bayangkan sendiri bagaimana saat mereka keluar dari pintu pesawatnya dan… perlahan mereka sekarat!

Cerita di atas tentu tak pernah terjadi di luar angkasa sana. Sebab terlalu bodoh bila membiarkan para astronot itu terbang tanpa pengetahuan. Tapi makna ending cerita itu sangat mungkin terjadi di sini. Ya benar di bumi kita ini! Saat kita mulai kenal dunia internet dan karena saking girang memanfaatkannya sebagai saluran bisnis, sampai kita lupa menyesuaikan diri dengan dunia “baru” ini. Kita masih memakai cara lama untuk dunia bisnis “baru”. Dikiranya dengan cara jaman dulu yang pernah menghasilkan sukses, kita bisa mendapatkan kesuksesan yang sama. Padahal tidak! Setiap dunia bisnis baru perlu sikap, perangkat, pengetahuan, dan cara yang baru untuk mencapai sukses.

Karena itulah saya persembahkan artikel ini. Artikel berjudul Menembus Batas Online Marketing ini berisi perangkat dan pengetahuan yang anda butuhkan untuk menjelajahi dunia bisnis internet. Dengan artikel ini saya jamin anda akan tetap bertahan dan bahkan menjadi pebisnis terdepan di dunia internet. Sekali lagi, setiap dunia punya aturannya sendiri. Tinggalkan aturan lama saat berbisnis di dunia offline. Ini dunia online, Bung!

Internet bukan televisi, bukan radio, bukan majalah, bukan direct mail dan bukan pula telemarketing. Internet adalah dunia marketing yang sepenuhnya baru. Siapapun yang tidak siap atau tidak bisa beradaptasi dengan internet tidak akan punya peluang untuk bertahan. Sebab bisnis masa depan ada dalam genggaman internet. Tak percaya? Tiap tahun pengguna internet terus meningkat melebihi media-media konvensional yang pernah ada. Dengan kecepatan dahsyat, jangkauan seluruh dunia dan selalu tersedia dalam 24 jam, tak ada media konvensional yang mampu menandingi internet.

Memang ada sebagian orang yang sudah mulai melakukan marketing lewat internet. Tapi, sayangnya mereka tidak tahu betul bagaimana memanfaatkan internet sebagai senjata

pemasaran produk mereka. Banyak investasi promosi yang dikeluarkan terbuang sia-sia. Penyebabnya ada yang karena frustasi untuk mengenali dunia baru ini. Penyebab lainnya karena banyak yang menganggap internet tak lebih seperti tempat pemasaran yang lama. Atau ada pula yang berpandangan kalau internet akan melakukan semua pekerjaan marketing bagi mereka.

STOP! Anda tentu tak ingin menjadi “korban” selanjutnya kesalahpahaman terhadap dunia internet. Artikel ini akan mencerahkan pemahaman anda dan mengubur dalam- dalam cara berpikir bisnis kuno anda. Artikel i ini akan menunjukkan kenyataan marketing di dunia internet dan memandu anda melakukan investasi marketing terbaik. Serta menjadikan internet sebagai bagian dari proses marketing. Anda akan dibuat sadar kalau internet tak lebih hanyalah salah satu medium marketing dan bukan marketing itu sendiri. Artikel ini juga akan membuka pemahaman anda mengenai perbedaan iklan online dan iklan offline.

Sengaja dalam Artikel ini dikemas dengan begitu sederhana, sehingga siapapun pasti akan mudah memahaminya. Tak akan anda temukan istilah-istilah teknis yang bisa membuat rambut anda rontok. Bahasanya pun dikemas seringan mungkin tanpa mengurangi kadar isi yang ingin disampaikan. Tak ada kata sulit agar anda yang berniat menggeluti internet marketing bisa memahaminya secara tepat dan mudah. Artikel ini juga berisi pola pikir yang anda butuhkan untuk sukses dalam internet marketing. Ada juga tips, trik, dan taktik yang akan menghasilkan keuntungan tanpa batas untuk anda.

Semua informasi berharga itu lahir lewat riset yang sudah saya lakukan bertahun-tahun. Dengan kesungguhan mengamati berbagai perkembangan internet marketing yang sudah dan sedang terjadi serta prediksinya di masa mendatang, maka sungguh bangga saya persembahkan artikel ini untuk anda. Dijamin, informasi yang ada di dalamnya tak mudah lekang oleh waktu.

Tahukah anda kalau banyak sekali perusahaan yang kebingungan menjalankan internet marketing? Ibaratnya seperti lalat yang hinggap di sarang laba-laba. Mereka terjebak dan bingung tak tahu apa yang harus dilakukan.

Namun, ada pula sebagian kecil perusahaan yang sudah merasakan manfaat internet. Diakui, ditinjau dari segi apapun, internet menjadi media yang tak ada bandingannya untuk melakukan marketing. Keuntungan melimpah yang mereka capai yang menjadi dasar atas keyakinan itu. Yang mereka rasakan bukan hanya kabar dari orang-orang, tapi keuntungan nyata yang sudah mereka nikmati langsung.

Dan bagi mereka yang menyadari bahwa internet adalah media pemasaran yang paling baik, mereka akan mempelajari taktik dan tekniknya. Karena situs web benar-benar memberi manfaat besar bagi perkembangan suatu bisnis.

Situs web bukanlah sesuatu hal yang statis. Sebaliknya ia mengikuti proses kehidupan, selalu berkembang dan berubah.

Nah, sekarang apa yang menjadi inti dari sebuah situs web? Apa yang paling menarik dari situs web? Konten. Dan cara terbaik untuk mengembangkan konten terbaik adalah dengan mengikuti tiga langkah ini :

1. Tulislah tujuan yang ingin dicapai oleh website anda.
2. Tulislah hambatan-hambatan yang menghalangi jalan anda untuk mencapai tujuan.
3. Bangun jembatan antara tujuan dan target market anda dengan informasi.

Kesuksesan situs web anda bergantung pada seberapa besar tingkat ketertarikan pengunjung terhadap konten anda. Desain hebat dan promosi yang spektakuler tidak ada artinya jika konten anda tidak memenuhi kebutuhan market anda. Nah, untuk mengembangkan konten demi memenuhi kebutuhan pasar, anda coba dulu menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:

• Apa tujuan jangka pendek dan mendesak situs web anda? Usahakan buat tujuan yang spesifik.
•Apa tindakan yang anda ingin pengunjung lakukan? Sedikit tindakan akan lebih baik.
•Apa tujuan jangka panjang anda ?
•Siapa yang anda inginkan untuk mengunjungi situs anda ?
•Solusi atau keuntungan apa yang anda tawarkan pada para pengunjung ini ?
•Data apa yang harus disediakan oleh situs anda untuk mencapai tujuan utama ?
•Informasi apa yang anda sediakan untuk mendorong mereka bertindak sekarang ?
• Pertanyaan apa yang paling sering ditanyakan pada anda lewat telepon ?
• Pertanyaan dan komentar apa yang paling sering anda dengar?
•Data apa yang harus disediakan oleh situs anda untuk mencapai tujuan kedua ?
•Kemana target audience anda pergi untuk mencari informasi ?
•Seberapa sering anda menginginkan pengunjung anda kembali ke situs anda ?
•Alasan apa yang mungkin menyebabkan anda tidak bisa menjual sebanyak yang anda harapkan ?
•Siapa pesaing yang paling cerdik ?
• Apakah pesaing anda mempunyai situs web?
• Hal apa yang membedakan antara anda dan pesaing anda ?
•Seberapa penting nilai target market anda ?

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas bisa menentukan konten situs web anda. Konten itulah yang nantinya mengarahkan anda untuk menyediakan materi untuk pemula atau materi detail.

Pertanyaan di atas membantu anda mengambil keputusan cerdas. Anda jadi tahu apa yang harus menjadi fokus perhatian anda, apa yang harus digunakan sebagai headings, apa yang harus ditunjukkan pada pengunjung, dan apa yang harus menjadi fitur. Selain itu, anda akan tahu seberapa sering harusnya anda meng-update situs web. Satu hal lagi, anda harus belajar menulis jika anda terjun dalam bisnis yang bergelut dengan dunia menulis (informasi).

Dan, ingat bahwa informasi yang anda berikan harus disajikan dalam ukuran-ukuran kecil. Perbanyak kalimat pendek dan paragraf. Karena internet adalah tempatnya para penulis yang lugas dan jelas. Dan hasilnya, anda akan mendapat keuntungan yang anda mau.Situs web yang berkonten baik berhak mendapat traffic tinggi, baik dari pengunjung maupun dari para pemilik situs web.



* NB: Jika anda suka artikel ini, silakan share ke teman anda di Facebook, MySpace, Twitter, Digg, dll.Silahkan klik logo dibawah ini,Terima kasih.

sumber : http://www.erisatria.com/online-entrepreneurship/176-memahami-internet-dunia-tanpa-batas

Rabu, 04 Mei 2011

Siwa Sidhanta


Menurut Dr. Goris, sekte-sekte yang pernah ada di Bali setelah abad IX meliputi Siwa Sidhanta, Brahmana, Resi, Sora, Pasupata, Ganapatya, Bhairawa, Waisnawa, dan Sogatha (Goris, 1974: 10-12). Di antara sekte-sekte tersebut, yang paling besar pengaruhnya di Bali sekte Siwa Sidhanta. Ajaran Siwa Sidhanta termuat dalam lontar Bhuanakosa.
Sekte Siwa memiliki cabang yang banyak. Antara lain Pasupata, Kalamukha, Bhairawa, Linggayat, dan Siwa Sidhanta yang paling besar pengikutnya. Kata Sidhanta berarti inti atau kesimpulan. Jadi Siwa Sidhanta berarti kesimpulan atau inti dari ajaran Siwaisme. Siwa Sidhanta ini megutamakan pemujaan ke hadapan Tri Purusha, yaitu Parama Siwa, Sada Siwa dan Siwa. Brahma, Wisnu dan dewa-dewa lainnya tetap dipuja sesuai dengan tempat dan fungsinya, karena semua dewa-dewa itu tidak lain dari manifestasi Siwa sesuai fungsinya yang berbeda-beda. Siwa Sidhanta mula-mula berkembang di India Tengah (Madyapradesh), yang kemudian disebarkan ke India Selatan dipimpin oleh Maharesi Agastya.

Hare Krishna

ILoveBlue.com | Media Anak Muda Bali > Artikel Bali
HARE KRISHNA: HINDU ATAU BUKAN?
Posted by Ngakan Blue on 2003-02-25 [ print artikel ini | dilihat 3100 kali ]Dalam "Catatan dari Mahasabha VIII" (Editorial Raditya Oktober 2001) Putu Setia mempertanyakan duduknya Brahmana Guna Avatara Dasa (d/h I Ketut Gunadika) sebagai Sekretaris Dharma Adiyaksa. Dharma Adiyaksa (d/h Sabha Pandita), adalah organ tertinggi Parisadha yang anggotanya adalah para sulinggih. Bagaimana seorang pimpinan Hare Krisnha duduk dalam organ yang bertugas merumuskan dan mengatur masalah-masalah ritual agama Hindu? Apakah proses dwijati yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Parisadha?

"Hare Krishna jelas oleh pempinan tertingginya disebut bukan Hindu. Begitu pula dengan Ananda Marga. "Jadi kalau mereka TIDAK BANGGA DENGAN HINDU dan TIDAK SREG MENYEBUT HINDU, apakah tidak ada yang perlu diluruskan pada mereka itu?" Demikian Putu Setia bertanya.


Hare Krishna Selayang Pandang

Saya kira banyak orang Hindu di Indonesia yang tidak mengetahui secara jelas apa atau siapa sebenarnya para pengikut Hare Krishna. Sekalipun cukup banyak buku-buku karya Srila Prabhupada, pendirinya, telah diterbitkan di Indonesia, tapi hampir tidak ada yang menjelaskan apa sebetulnya Hare Krisna: satu sekte/sampradaya Hindu? Sebuah agama baru yang terpisah dari Hindu? Atau satu organisasi sosio-spiritual yang tidak ada kaitannya dengan suatu agama apapun? Pada zaman orde baru Hare Krishna pernah dilarang oleh pemerintah karena dianggap menimbulkan keresahan dan perpecahan di kalangan masyarakat Hindu di Indonesia. Hal ini seperti mempertebal bobot ‘misteri’ dan sekaligus menambah keingintahuan kita terhadap Hare Krishna. Sayangnya orang-orang Hare Krishna di Indonesia tidak pernah memberikan penjelasan secara terbuka siapa sebenarnya mereka ini.

Untuk memberikan gambaran selayang pandang di bawah ini adalah penjelasan singkat mengenai Hare Krishna yang saya ambil dari buku "Apakah Saya Orang Hindu" karangan Ed. Viswanathan, diterbitkan oleh Pustaka Manikgeni, 2000, dan Dictionary of World Religions, terbitan Oxford University Press, 1997.

Hare Krishna adalah gerakan bhakti (devotional) Hindu. Didirikan di AS tahun 1965 oleh Swami A.C. Bhaktivedanta Swami Prabhupada (1896-1977), dengan nama resmi "The International Society for Krishna Consciousness" atau ISKCON. Nama populer dari masyarakat ini adalah Hare Krishna, artinya "Kemenangan untuk Krishna" (Victory to Lord Krishna). Hare Krishna adalah tradisi (sampradaya) Caitanya dari sekte Waisnawa. Caitanya (1485-1533) adalah seorang bhakta Krishna, dan menjadi sumber dari sampradaya Caitanya atau Gaudiya yang melahirkan gerakan pemujaan Krishna (Krishna Bhakti). Terlahir dengan nama Visvambhara Misra di Bengala, pada awalnya adalah seorang sarjana, tapi satu pengalaman cinta keagamaan menyebabkan dia meninggalkan pelajaran brahmanikalnya (agama awal India pada zaman Vedik yang menekankan pengorbanan (yadnya) dan upakara atau ritual). Tahun 1510 beliau menjadi sanyasin dengan nama Sri Krishna Caitanya. Dia segera terkenal karena pemujaannya yang ekstatik , seperti kesurupan (ecstatic devotion) yang diwujudkan dengan tari dan nyanyi, dan dipercaya sebagai avatara dari Krishna dan Radha (salah seorang gopi, gadis pengembala sapi dan istri Krisna). Bentuk pemujaannya yang ekstatik dan bahkan sering liar, oleh muridnya dianggap sebagai keikutsertaannya dalam ’lila’ atau permainan suci, yang merupakan sumber dari kreativitas itu sendiri.

Tujuan Hare Krishna adalah untuk membimbing manusia, yang hidup dalam kaliyuga (demonic age) untuk mencapai pembebasan dalam bentuk kesadaran-Krishna yang abadi melalui Bhakti Yoga, yang merupakan – menurut Waisnawa umumnya dan Hare Krishna khususnya – adalah puncak dari Jnana Yoga dan Karma Yoga. Setiap keprihatinan atau penderitaan, apakah itu kelaparan atau penyakit, ditundukkan kepada tujuan akhir yaitu kesadaran-Krishna. Dengan pengekangan diri, karya missionari dan pengucapan japa Mahamantra ‘Hare Krishna Hare Rama’, para bhakta akan menikmati kesadaran Krishna dalam hidup ini (Jiwanmukti). Para bhakta laki-laki memakai jubah putih atau kuning-jingga bhakta wanita mengenakan sari warna-warni, menari dan bernyanyi dengan iringan musik tradisional India. Sejak meninggalnya Prabhupada gerakan ini dipimpin oleh Dewan Komite Pemerintah Pusat (Central Governing Board Committee) yang mengangkat seorang swami sebagai penguasa tertinggi dalam tiap-tiap temple di seluruh dunia, sekalipun telah terjadi berbagai skisma (schisms, perpecahan) dalam tubuh gerakan ini.

Masyarakat Hare Krishna adalah salah satu kelompok yang paling asketik (hidup sangat sederhana, seperti pertapa) dan ritualistik di dunia ini. Kadang-kadang orang heran bagaimana masyarakat Hare Krishna dapat menarik para pengikut (bhakta) dengan ketentuan etik dan moral yang begitu ketat. Para anggota sama sekali dilarang untuk minum (minuman keras), merokok dan seks bebas. Pengucapan japa di depan umum (public chanting) dari Mantra "Hare Krishna, Hare Krishna, Krishna Krishna, Hare, Hare; Hare Rama, Hare Rama, Rama Rama Hare, Hare" adalah satu dari kegiatan penting dari para bhakta. Menurut Srimad Bhagavatam, siapapun yang mengucapkan Mantra ini dan juga siapapun yang kebetulan mendengar Mantra ini akan diberkati oleh Tuhan.

Sebagai tambahan dari japa di depan umum, masing-masing bhakta mengulangi Mantra ini 1,728 kali setiap hari. Pengucapan mantra (japa) ini dihitung oleh satu genitri dengan seratus delapan (108) biji Tulsi. Jadi genitri ini dihitung enam belas kali setiap hari. Para pengikut Hare Krishna melakukan pekerjaan kasar sebagai persembahan untuk Krishna. Mereka membersihkan badan mereka paling tidak dua kali sehari, dan bahkan di antara pengikut yang berkeluarga seks hanya dibolehkan untuk melahirkan anak (prokreasi).

Sama seperti kelompok masyarakat lain, kontroversi masih melanda kelompok masyarakat ini. Beberapa orang menyatakan bahwa anak mereka telah dicuci otak oleh masyarakat yang saleh ini, tapi tidak seorangpun dapat mengatakan dengan tepat seberapa banyak kebenaran dalam tuduhan-tuduhan ini. Para bhakta Hare Krishna adalah murni vegetarian, dan mempraktekkan non-kekerasan.


Hare Krishna Menurut Pendirinya

Prabhupada terlahir dengan nama Abhay Charan De di Kolkata, menjalani karir yang sukses sebagai manajer bisnis sampai tahun 1933, ketika beliau dipercaya oleh Bhaktisiddhanta Thakura dari Gaudiya Vaishnava untuk menyebarkan kesadaran-Krishna di Barat. Beliau melakukan karya-karya terjemahan sampai pensiun pada 1959, ketika beliau menjadi sanyasin menyebabkan dia bebas untuk melaksanakan missinya. Pada tahun 1965 beliau pergi ke Boston dan mendirikan ISKCON. Tahun 1967 beliau pindah ke California di mana gerakan ini mulai tumbuh dengan pesat. Berbeda dengan agama-agama baru yang muncul dari agama Hindu, beliau melarang para pengikutnya untuk menganggap dirinya sebagai avatara, tetapi beliau menampilkan dirinya sebagai salah seorang seperti mereka, menjadi pelayan Tuhan (Dasa).

Kembali kepada pertanyaan di atas, apakah Hare Krishna satu sampradaya Hindu, satu agama baru yang terlepas dari Hindu, atau satu organisasi sosio-spiritual yang tidak ada kaitan dengan agama apapun? Hare Krishna, menurut pendirinya, A.C. Bhaktivedanta Swami Prabupadha, bukan Hindu dan bahkan bukan agama apapun. Dalam ceramah dan wawancaranya Prabupadha bahkan menghujat Hindu sebagai sumber keruntuhan moral. Berikut ini adalah pernyataan Srila Prabupada mengenai Hare Krishna dan hubungannya dengan agama Hindu. Tulisan di bawah ini bersumber dari "Can it Be That the Hare Krishnas Are Not Hindu? ISKCON's Srila Prabhupada's edicts on religion are clear" yang dimuat dalam majalah Hinduism Today edisi Oktober 1998.

"Ada satu salah pengertian," tulis His Divine Grace A.C. Bhaktivedanta Swami Prabhupada tahun 1977 dalam Science of Self Realization, "bahwa gerakan kesadaran Krishna ( the Krishna consciousness movement) mewakili agama Hindu. Sering kali orang-orang India baik di dalam maupun di luar India mengira bahwa kita mengajarkan agama Hindu, tapi sesunguhnya kita tidak mengajarkan agama Hindu." Dalam bab tiga dari buku itu [dapat diperoleh dari Bhaktivedanta Archives, P.O. Box 255, Sandy Ridge, North Carolina 27046 USA], pernyataan yang mengejutkan ini dibuatnya beberapa kali: "Hare Krishna sama sekali tidak ada urusannya dengan agama Hindu atau sistem agama apapun.... Setiap orang harus mengerti dengan jelas bahwa Hare Krishna tidak mengajarkan apa yang disebut agama Hindu (The Krishna consciousness movement is not preaching the so-called Hindu religion)." Para pengikut Srila Prabhupada telah mengumpulkan semua surat, buku, ceramah, wawancara dan percakapannya dalam the Bhaktivedanta Vedabase [juga dapat diperoleh dari Bhaktivedanta Archives]. CD-Rom database ini menghasilkan 183 referensi kepada agama Hindu, yang dikumpulkan dan dianalisis untuk memahami pandangan Srila Prabhupada.

Srila Prabhupada seringkali dengan tegas menolak eksistensi dari satu agama yang disebut "Hinduisme." Dia mengasalkan nama yang tidak pantas ini kepada "foreign invaders (para penyerbu asing)." Pada kesempatan lain ia mengakui keberadaan agama Hindu, tapi menganggapnya sebagai kemerosotan yang tak tertolongkan dari bentuk asli Sanatana Dharma Veda. Pada ceramah-ceramahnya tahun 1967, di New York dia berkata, "Sekalipun memunculkan para sarjana, sanyasin, grihasta dan swami besar, apa yang disebut pengikut agama Hindu semuanya tidak berguna, cabang-cabang kering dari agama Veda." Hare Krisnha, katanya, adalah satu-satunya eksponen dari agama Veda dewasa ini. Dalam satu wawancara yang diberikan untuk Bhavan's Journal tanggal 28 Juni, 1976, dia berkata, "India, mereka telah membuang sistem agama yang sesungguhnya, Sanatana Dharma. Secara takhyul, mereka menerima satu agama campur aduk (a hodgepodge thing) yang disebut Hinduisme. Karena itulah muncul kekacauan."

Sang Guru sering menjelaskan sikapnya, dan bertindak berdasarkan keyakinannya dalam membangun organisasinya yang dinamis. Pada kuliah 1974 di Mumbai (Bombai), dia menyatakan, "Kita tidak mengkotbahkan agama Hindu. Ketika mendaftarkan assosiasi ini, saya dengan sengaja memakai nama ini, 'Krishna Consciousness,' bukan agama Hindu bukan Kristen bukan Buddha."

Srila Prabhupada menyadari bahwa masyarakat India memiliki kesan yang keliru mengenai kehinduannya. Dalam satu surat tahun 1970 kepada pengurus sebuah pura di Los Angeles, dia menulis, "Masyarakat Hindu di Barat mendapat perasaan baik untuk saya karena secara dangkal mereka melihat bahwa saya menyebarkan agama Hindu, tapi nyatanya gerakan Kesadaran Krishna ini bukan agama Hindu bukan pula agama apapun." Hal itu tetap berlaku sampai dewasa ini, karena Srila Prabhupada tidak meninggalkan pengganti dengan wewenang untuk mengubah ‘edict’ atau bhisama spiritual ini.

Jadi kenapa masyarakat Hindu umumnya secara keliru percaya bahwa Hare Krishna adalah sebuah organisasi Hindu, ketika mereka tidak pernah menyatakan dirinya sebagai Hindu? Kadang-kadang mereka sengaja menimbulkan kesan itu. Selama pembukaan temple mereka di New Delhi dan Bangalore, di mana berita-berita surat kabar sering mengidentifikasikan temple-temple besar ini sebagai Hindu, siaran press dari Hare Krishna, seperti yang dikeluarkan pada tanggal 15 April 1998, tidak pernah menggunakan kata Hindu. Namun, ketika para pengikut mereka dari India yang melayani kedua temple ini ditanya oleh wartawan pada akhir bulan Juli untuk tulisan ini, mereka bilang ini adalah pura Hindu. Ketimpangan antara persepsi publik dengan kebijakan internal mereka lebih dibingungkan lagi dengan pengecualian resmi dari kelompok ini berkaitan dengan posisi mereka terhadap non-Hindu. Bila menghadapi kesulitan, para pemimpin Hare Krishna memohon kepada masyarakat Hindu untuk membantu mereka, misalnya ketika menghadapi perkara atas gedung ‘Bhaktivedanta Manor’ di Inggris atau ketika dituntut oleh orang Kristen di Russia dan Polandia (yang menganggap Hare Krishna hanyalah gerakan ‘cult’ dan meminta agar pemerintah melarang mereka). Dalam permohonan kepada hakim dan pemerintah, kata Hindu dipergunakan secara terbuka. Dalam kasus-kasus hukum yang lain, termasuk kasus di Mahkamah Agung Amerika Serikat, Hare Krishna berusaha menangkis label "cult" dengan menyatakan dirinya sebagai satu sampradaya Hindu tradisional, dan meminta orang-orang Hindu yang lain untuk menguatkan hal ini di pengadilan. Organisasi-organisasi lain yang berpisah dari agama Hindu, seperti Transcendental Meditation dan Brahma Kumaris, tidak pernah mengkompromikan sikap mereka dalam keadaan apapun.

Yang juga memisahkan Hare Krishna adalah penolakan dan kritiknya terhadap agama Hindu, khususnya di antara anggota mereka sendiri. Ada banyak laporan mengenai orang-orang Hindu yang bergabung dengan Hare Krishna yang hanya diajarkan untuk menolak agama keluarga mereka. "Sebelumnya kita adalah Hindu. Sekarang kita adalah Hare Krishna," demikian dikatakan oleh beberapa orang. Pada saat yang sama, organisasi ini sering mengajukan permohonan kepada masyarakat dan pengusaha Hindu untuk bantuan keuangan bagi program sosial dan politik mereka untuk melidungi Hare Krishna dari pelecehan dan tuntutan.

Melihat pada penampilan Hare Krishna -- pakaian para anggota, nama, bhajana, perayaan, pemujaan, kitab suci, ziarah, bentuk bangunan temple dan lain-lain – tidaklah mengherankan banyak orang menganggap mereka adalah Hindu. Bahwa nyata mereka bukan Hindu tentu akan mengagetkan banyak orang — baik Hindu maupun non-Hindu.


Parisada Harus Menjelaskan

Kalau dilihat benang merahnya, Hare Krishna berakar pada sekte Waisnawa melalui sampradaya Caitanya. Namun oleh Prabhupada benang merah itu diputus dan Hare Krishna menjadi kelompok masyarakat yang berdiri sendiri. Tegasnya bila dilihat dari bhisama Srila Prabhupada di atas Hare Krishna bukannya ‘tidak bangga dengan atau tidak sreg menyebut Hindu’, tetapi Hare Krishna memang bukan Hindu. Jadi Hare Krishnalah yang menolak Hindu. Bukan sebaliknya. Namun sesuai dengan tradisi toleransinya yang luas, Hindu harus tetap menghormati pendirian Hare Krishna dan menganggap mereka sebagai sesama teman dalam perjalanan ziarah spiritual.

Terlepas dari sikap di atas pertanyaan yang mendasar tetap perlu diajukan berkaitan dengan duduknya pimpinan Hare Krishna dalam jajaran pengurus Parisada. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada menetapkan, bahwa yang berhak menjadi pengurus Parisada adalah orang yang beragama Hindu, tidak pernah meninggalkan Hindu dan berasal dari keluarga Hindu yang utuh (artinya tidak ada anggota keluarganya, yang masih tinggal serumah yang beragama lain).

Logika di balik ketentuan di atas sudah terang benderang. Bagaimana seorang yang bukan Hindu, yang menolak Hindu akan membina atau melayani umat Hindu? Khusus untuk bapak Brahmana Guna Avatara Dasa, sebagai anggota, bahkan sekretaris Dharma Adhiyaksa (Sabha Pandita), tentu memiliki hak dan wewenang yang sama dengan para sulinggih yang lain untuk muput atau jadi manggala karya di manapun di kalangan umat Hindu, termasuk di Besakih? Parisada semestinya memberikan penjelasan mengenai hal ini, baik mengenai kesulinggihan bapak Brahmana Guna Avatara Dasa maupun kaitan Hare Krishna dengan Hindu.

Selasa, 03 Mei 2011

Money Politik

Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Daftar isi

Dasar Hukum

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."

Pranala luar

Politik Hukum

Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatar-belakangi proses pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus juga akan sangat mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum dan kebijakan, dan juga dalam menentukan kebijakankebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tataran praktis dan operasional. Sedemikian pentingnya peranan politik hukum ini, sehingga ia dapat menentukan keberpihakan suatu produk hukum dan kebijakan.

Politik di belakang PSDA, di satu sisi memiliki kemampuan besar untuk merusak dan mengikis habis sumber daya alam, namun di sisi lain, ia dapat mempertahankan kelestarian dan daya dukung SDA serta pemanfaatan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, di tengah deras lajunya pembangunan. Hal inilah yang dikupas secara lugas dalam artikel utama edisi kali ini, dengan merujuk pada kasus Rahman Dako, yang ditulis dengan apik oleh Dr Hariadi. Melalui artikel ini, beliau mencoba menggambarkan hubungan antara politik hukum SDA dengan kerusakan hutan Gorontalo.
Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation.sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif).
Virgina Held (etika Moral, 1989 106-123) secara panjang lebar membicarakan sistem hukum dan sistem politik dilihat dari sudut pandang etika dan moral. Ia melihat perbedaan diantara keduanya dari dasar pembenarannya. "Dasar pembenaran deontologis pada khususnya merupakan ciri dan layak bagi sistem hukum, sedangkan dasar pembenaran teleogis pada khususnya ciri dan layak bagi sistem politik. Argumentasi deontologis menilai suatu tindakan atas sifat hakekat dari tindakan yang bersangkutan, sedangkan argumentasi teleogis menilai suatu tindakan atas dasar konsekuensi tindakan tersebut. Apakah mendatangkan kebahagiaan atau menimbulkan penderitaan. Benar salahnya tindakan ditentukan oleh konseku ensi yang ditimbulkannya, tanpa memandang sifat hakekat yang semestinya ada pada tindakan itu.
Sistem hukum, kata Held lebih lanjut memikul tanggung jawab utama untuk menjamin dihormatinya hak dan dipenuhinya kewajiban yang timbul karena hak yang bersangkutan. Dan sasaran utama sistem politik ialah memuaskan kepentingan kolektif dan perorangan. Meskipun sistem hukum dan sistem politik dapat dibedakan, namun dalan bebagai hal sering bertumpang tindih. Dalam proses pembentukan Undang-undang oleh badan pembentuk Undang-undang misalnya. Proses tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum dan juga ke dalam sistem politik, karena Undang-undang sebagai output merupakan formulasi yuridis dari kebijaksanaan politik dan proses pembentukannya sendiri digerakkan oleh proses politik.
Hukum dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling mempengaruhi dan dipengaruhi ole subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Walaupun hukum dan politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran yang berbeda, namun keduanya tidak saling bertentangan. Tetapi saling melengkapi. Masing-masing memberikan kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat.
Hukum memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa sosial secar tertib. Prof. Max Radin menyatakan bahwa hukum adalah teknik untuk mengemudikan suatu mekanisme sosial yang ruwet. Dilain pihak hukumtidak efektif kecuali bila mendapatkan pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan politik. Karena itu Maurice Duverger (Sosiologi Politik 1981:358) menyatakan: "hukum didefini- sikan oleh kekuasaan; dia terdiri dari tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat atau diakui oleh kekuasaan politik.
Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Atau dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan lebih nyata serta berpengaruh dalam kehidupan kemasyarakatan.
Hukum dan politik mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik. Demikian juga sebaliknya. Realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsp-prinsip yang diatur dalam suatu sistem konstitusi, tetapi lebih dtentukan oleh komitmen rakyat dan elit politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitusi tersebut sesuai dengan semangat dan jiwanya. Sebab suatu sistem konstitusi hanya mengasumsikan ditegakkannya prinsi-prinsip tertentu, tetapi tidak bisa secara otomatis mewujudkan prinsi-prinsip tersebut. Prinsip-prinsip obyektif dari sistem hukum (konstitusi) sering dicemari oleh kepentingan-kepentingan subyektif penguasa politik untuk memperkokoh posisi politiknya, sehingga prinsip-prinsip konstitusi jarang terwujud menjadi apa yang seharusnya, bahkan sering dimanipulasi atau diselewengkan.
Penyelewengan prinsi-prinsip hukum terjadi karena politik cenderung mengkonsentrasikan kekuasaan ditangannya dengan memonopoli alat-alat kekuasaan demi tercapainya kepentingan-kepentingan politik tertentu. Di samping itu seperti dicatat oleh Virginia Held (Etika Moral 1989; 144) keputusan-keputusan politik dapat bersifat sepenuhnya ekstra legal, selama orang-orang yang dipengaruhinya menerima sebagai berwenang. Jika keputusan seorang pemimpin, betapapun sewenang wenang ataupun tidak berhubungan dengan peraturan-peraturan tertentu, diterima oleh para pengikutnya, maka keputusan itu mempunyai kekuatan politik yang sah. Dengan memonopoli penggunaan alat-alat kekuasaan dan mengkondisikan penerimaan oleh masyarakat, maka politik mampu menciptakan kekuasaan efektif tanpa memerlukan legalitas hukum.
Hukum tidak ditempatkan pada posisi sentral protes input output sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, kita mengalami hubungan hukum dengan politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat . Dan penjelasan umum UUD 1945 mengenai sistem Pemerintahan Negara dengan gamblang menentukan antara lain bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat) serta pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Di masa Orde Lama prinsip-prinsip tersebut diselewengkan. Kedaulatan tidak berada di tangan rakyat, tetapi berpindah ke tangan "Pemimpin Besar Revolusi". Hukum disubordinasikan pada politik Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi dalam praktek menjadi pemerintahan berdasar Penetapan Presiden (Penpres) dan Peraturan Presiden (perpres). Hubungan hukum dan politik pada Orde Lama berjalan tidak seimbang. Hukum kehilangan wibawanya dan melorot peranannya menjadi pelayan kepentingan politik, karena waktu itu politik dinobatkan menjadi panglima. Orde Baru yang bangkit pada awal tahun 1966 melakukan koreksi terhadap berbagai penyelewengan yang terjadi pada masa Orde Lama dan bertekad mengembalikan tatanan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
Hasil-hasil selama ini tampak nyata khususnya dalam penataan kembali kehidupan hukum dan politik sebagai pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun perlu dicatat pula bahwa dalam perjalanan waktu tampaknya godaan pragmatisme pembangunan sulit dikendalikan, di mana pencapaian sasaran-sasaran kuantitatif yang terukur dengan angka-angka statistik menjadi ukuran keberhasilan. Artinya dasar pembenaran teleogis dari politik yang mengedepan, tidak diimbangi oleh pembenaran deontologis dari sistem hukum yang menekankan pada prinsip-prinsip yang seharusnya ditegakkan berdasarkan konstitusi dan hukum.
Di samping itu kekuasaan tak jarang menampakkan wajahnya yang arogan dan tak terjangkau oleh kontrol hukum maupun rakyat melalui lembaga perwakilan. Padahal salah satu esensi dari negara yang berdasar atas hukum adalah bahwa kekuasaanpun mesti tunduk dan bertanggung jawab untuk mematuhi hukum. Kekuasaan politik yang dijalankan dengan menghormati hukum, merupakan yang dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat yang berdaulat. Carol C Gould (Demokrasi ditinjau Kembali 1993: 244) menyatakan: "mematuhi hukum sebagai bagian dari kewajiban politik". Aturan hukum dan juga kehidupan sosial yang berperaturan berfungsi sebagai salah satu kondisi bagi kepelakuan. Hukum mencegah gangguan dan sekaligus menjaga stabilitas dan koordinasi kegiatan masyarakat. Dengan demikian memungkinkan tindakan orang lain dan membuat rencana masa depan.
Gejala mengutamakan pencapaian target dengan kurang mengindahkan prinsip-prinsip yang mesti ditegakkan dan arogansi kekuasaan apabila tidak segera diatasi merupakan kendala dalam merealisasikan komitmen Orde Baru untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan hukum. Untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan hukum tak cukup hanya dengan kemauan politik yang selalu dijadikan retorika, yang lebih penting adalah melakukan upaya nyata melaksanakan konstitusi, mengembangkan demokrasi dan membangun wibawa hukum dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal itu akan menjadi realitas apabila sistem hukum dan politik berfungsi dengan baik menurut kewenangan-kewenangan sah yang diatur dalam konstitusi. Sistem check and balance akan terlaksana bila kekuasaan politik menghormati hukum dan dikontrol oleh rakyat secara efektif melalui lembaga perwakilan rakyat. Untuk mewujudkan lembaga hukum dan politik yang saling melengkapi memang diperlukan komitmen yang kuat dan kesungguhan melaksanakan demokratisasi dan penegakkan wibawa hukum. Semua itu bergantung kepada pemahaman dan tanggung jawab kita yang lebih dalam untuk memfungsikan lembaga hukum dan politik sesuai dengan jiwa dan semangat konstitusi, maupun dalam membangun budaya masyarakat yang kondusif untuk menegakkan prinsip-prinsip tersebut

Hukum Adat

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Hukum adat di Indonesia

Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
  1. Hukum Adat mengenai tata negara
  2. Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
  3. Hukum Adat mengenai delik (hukum pidana).
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht" (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia.
Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Pendapat lain terkait bentuk dari hukum adat, selain hukum tidak tertulis, ada juga hukum tertulis. Hukum tertulis ini secara lebih detil terdiri dari hukum ada yang tercatat (beschreven), seperti yang dituliskan oleh para penulis sarjana hukum yang cukup terkenal di Indonesia, dan hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerch) seperti dokumentasi awig-awig di Bali.

Wilayah hukum adat di Indonesia

Menurut hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen).
Seorang pakar Belanda, Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:
  1. Aceh
  2. Gayo dan Batak
  3. Nias dan sekitarnya
  4. Minangkabau
  5. Mentawai
  6. Sumatra Selatan
  7. Enggano
  8. Melayu
  9. Bangka dan Belitung
  10. Kalimantan (Dayak)
  11. Sangihe-Talaud
  12. Gorontalo
  13. Toraja
  14. Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar)
  15. Maluku Utara
  16. Maluku Ambon
  17. Maluku Tenggara
  18. Papua
  19. Nusa Tenggara dan Timor
  20. Bali dan Lombok
  21. Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran)
  22. Jawa Mataraman
  23. Jawa Barat (Sunda)

Penegak hukum adat

Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

Aneka Hukum Adat

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
  1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
  2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.

Pengakuan Adat oleh Hukum Formal

Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
  1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.Daftar Pustaka
  • Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi II, TARSITO, Bandung.
  • Hilman H, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju,Bandung.
  • Mahadi, 1991, Uraian Singkat Tentang Hukum Adat, Alumni, Bandung.
  • Moh. Koesnoe, 1979, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga University Press.
  • Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999. Djaren Saragih, 1984
  • Soerjo W, 1984, Pengantardan Asas-asas Hukum Adat, P.T. Gunung Agung.
  • Soemardi Dedi, SH. Pengantar Hukum Indonesia, IND-HILL-CO Jakarta.
  • Soekamto Soerjono, Prof, SH, MA, Purbocaroko Purnadi, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti PT, Bandung 1993
  • Djamali Abdoel R, SH, Pengantar hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada PT, Jakarta 1993.
  • Tim Dosen UI, Buku A Pengantar hukum Indonesia

Hukum Pidana

Hukum pidana


Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.[1]

Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk [2]:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[2]
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.[2]
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.[3]

Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.[3]

Daftar isi

Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[4]Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.[3] Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain[4] :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).[4]
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).[4]
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).[4]

Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain[3] :
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.[3]
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.[3]
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.[3] dll

Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.[3]

Asas-Asas Hukum Pidana

Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[rujukan?] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4] Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia

Macam-Macam Pembagian Delik

Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam[5] :
  1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).[5]
  2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.[5]
  3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.[5]
  4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.[5]

 Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.[5]
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.[5] Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.[4]
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.[5]
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. [5] Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.[4]
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.[5]

Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.[5]
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.[5]
  3. Pengumuman keputusan hakim.[5]

Referensi

  1. ^ Ikhtisar Ilmu Hukum, Prof. DR. H. Muchsin, S.H, Hal. 84
  2. ^ a b c d Asas Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H, Hal. 1
  3. ^ a b c d e f g h Pengantar Ilmu Hukum, Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H, Hal. 216-217
  4. ^ a b c d e f g h Pengantar Hukum Indonesia, Fully Handayani, S.H, M.kn, Hal. 59-61
  5. ^ a b c d e f g h i j k l m Pengantar Ilmu hukum, Subandi AL Marsudi, S.H, M.H, Hal. 146-154

Hukum Agraria (makalah)



PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi.

Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA. Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.

Terkait dengan banyak mencuatnya kasus sengketa tanah ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, bahwa terdapat sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional. Kasus sengketa tanah yang berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia dalam skala besar. Yang bersekala kecil, jumlahnya lebih besar lagi.

B. Rumusan Masalah

Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain :

1. Apa arti dari sengketa Tanah ?

2. Bagaimana penyelesaian kasus penyelesaian sengketa tanah antara militer dengan warga masyarakat di jawa timur ?

3. Sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah ?

C. Tujuan Penelitian

Adapun beberapa tujuan penelitian dari paper ini yaitu :

1. Untuk mengetahui sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah.

2. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian terbaik terhadap tanah yang dijadikan obyek sengketa tersebut .

3. Guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi para mahasiswa mengenai cara menangani suatu sengketa atas tanah .

4. Dapat bermanfaat dan memberikan informasi tentang bagaimana proses penguasaan tanah, jaminan hukumnya, serta penyelesaian mengenai sengketa tanah bagi para mahasiswa.

D. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :

1. Studi Kepustakaan

Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan penelitian.

2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.

E. Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan paper ini di bagi menjadi 4 bab, sebagai berikut :

BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.

BAB II : TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH, Pada bab ini diuraikan sekilas mengenai pengertian dari sengketa tanah, bagaimana penyelesaiakan terhadap sengketa tanah, sertipikat sebagai kekuatan alat nukti dalam penyelesaian sengketa tanah.

BAB III : INTI MASALAH, Pada bab ini menguraikan mengenai permasalahan penyelesaian sengketa tanah antara militer di Jawa Timur.

BAB IV : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan dari materi penyelesaian sengketa tanah dan saran atas paper yang telah dibuat ini.









                            BAB II
 TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH

A. Pengertian Sengketa Tanah






Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :
· Harga tanah yang meningkat dengan cepat.
· Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan / haknya.
· Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.
Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons / reaksi / penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah),

Menurut Rusmadi Murad, pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah, yaitu :
Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
B. Penyelesaian Sengketa Tanah
Cara penyelesaian sengketa tanah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) yaitu :
Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim / pengaduan / keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, serta keputusan Pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut. Dengan adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat / Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain :
1. mengenai masalah status tanah,
2. masalah kepemilikan,
3. masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya.
Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat yang berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yang disampaikan secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional itu masih kurang jelas atau kurang lengkap, maka Badan Pertanahan Nasional akan meminta penjelasan disertai dengan data serta saran ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat letak tanah yang disengketakan. Bilamana kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yang diajukan tersebut yang meliputi segi prosedur, kewenangan dan penerapan hukumnya. Agar kepentingan masyarakat (perorangan atau badan hukum) yang berhak atas bidang tanah yang diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan penelitian dan apabila dari keyakinannya memang harus distatus quokan, dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14-1-1992 No 110-150 perihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 1984.

Dengan dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Badan Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan (CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila Kepala Kantor Pertanahan setempat hendak melakukan tindakan status quo terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), harusnya bertindak hati-hati dan memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, antara lain asas kecermatan dan ketelitian, asas keterbukaan (fair play), asas persamaan di dalam melayani kepentingan masyarakat dan memperhatikan pihak-pihak yang bersengketa.
Terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional untuk dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa. Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yang menjadi dasar hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut antara lain :
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.
Dalam praktik selama ini terdapat perorangan/ badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan keberatan tersebut langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagian besar diajukan langsung oleh yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan sebagian diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan diteruskan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan.
C. Kekuatan Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Pembuktian, menurut Prof. R. subekti, yang dimaksud dengan membuktikan adalah Meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
Kekuatan Pembuktian, Secara umum kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, terutama akta otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu:
1. Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
2. Kekuatan pembuktian materiil. Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
3. Kekuatan mengikat. Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa kata otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar.

SERTIFIKAT
Sertifikat adalah buku tanah dan surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
Kekuatan Pembuktian Sertifikat, terdiri dari :
1. Sistem Positif
Menurut sistem positif ini, suatu sertifikat tanah yang diberikan itu adalah berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak serta merupakan satu – satunya tanda bukti hak atas tanah.
2. Sistem Negatif
Menurut sistem negatif ini adalah bahwa segala apa yang tercantum didalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan.
D. Hal – Hal yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa Tanah
Menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah:
1. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat masing-masing.
2. Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal dengan harga murah.
3. Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dengan memandang sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padahal persoalan ini merupakan persoalan yang harus segera di carikan solusinya. Kenapa demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik antar ras, suku dan agama. Akibatnya harga diri harus dipertaruhkan.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More